PALEMBANG, iNews.id - Pengelola McDonald's di Palembang tidak mendapatkan sanksi meski secara jelas telah menimbulkan kerumunan. Anggota tim ahli Covid-19 Sumsel bidang epidemiologi Iche Andriani Liberty mengatakan semua tim ahli dalam rapat menyayangkan terjadinya kerumunan gerai McDonald's pada Rabu (9/6/2021).
"Kalau tidak ada ketegasan, kami khawatir akan muncul kerumunan-kerumunan lain yang tidak ada urgensinya, kami semua menunggu ketegasan pemerintah," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Menurut dia, sanksi-sanski yang terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang dapat diterapkan untuk kasus kerumunan tersebut, karena kerumunan itu harusnya tidak terjadi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait