Tim Gabungan menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster di Banyuasin, Sumatera Selatan. (Era Neizma Widya/MNC Portal)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga mobil, 43 box styrefoam dengan rincian 39 box styrefoam ukuran Besar dan empat box styrefoam ukuran Besar dan enam unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Untuk ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network