Selain menyita benih lobster, kata dia, Tim Gabungan juga mengamankan enam orang diduga pelaku yaitu BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44) dan MH (37) RP (32) warga Serang serta AZ (36) warga Tanggerang.
Dijelaskan juga oleh Imam, para pelaku ini pintar untuk mengelabuhi petugas, pelaku menggunakan modus Operandi yaitu dengan menggunakan tiga mobil dengan pelat nomor palsu antara lain Mobil Suzuki Ertiga warna Abu-Abu yang seharusnya dengan nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU.
Kemudian mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Metalik yang seharusnya dengan nopol B 1405 BML menjadi BG 1653 IH dan Mobil Toyota Avanza Warga Hitam yang seharusnya dengan nopol A 1499 BV menjadi BG 1272 ZI.
Selanjutnya keenam pelaku dibawa ke Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. Dari Perbuatan Tersangka Mengekspor Benih Bening Lobster secara Illegal sebanyak 191.850 ekor Benih Bening Lobster antara lain 180.000 ekor Benih Bening Lobster Jenis Pasir dan 11.850 ekor Benih Bening Lobster Jenis Mutiara. Atas aksi pelaku ini negara telah mengalami kerugian sekitar Rp. 19.777.500.000.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait