Tim Gabungan menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster di Banyuasin, Sumatera Selatan. (Era Neizma Widya/MNC Portal)

BANYUASIN, iNews.id - Tim Gabungan menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Baby lobster terdiri dari 180.000 ekor benih udang lobster jenis pasir dan 11.850 ekor benih lobster jenis mutiara dengan jumlah total 191.850 ekor.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii mengatakan tim gabungan berasal dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin. 

"Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin terkait adanya penyelundupan baby lobster di jalur Perairan di wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin," kata Imam, Miggu (11/6/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata dia, polisi kemudian langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya bisa penyergapan ke TKP di jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-Api Km 40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin," katanya.

Selain menyita benih lobster, kata dia, Tim Gabungan juga mengamankan enam orang diduga pelaku yaitu BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44) dan MH (37) RP (32) warga Serang serta AZ (36) warga Tanggerang.

Dijelaskan juga oleh Imam, para pelaku ini pintar untuk mengelabuhi petugas, pelaku menggunakan modus Operandi yaitu dengan menggunakan tiga mobil dengan pelat nomor palsu antara lain Mobil Suzuki Ertiga warna Abu-Abu yang seharusnya dengan nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU.

Kemudian mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Metalik yang seharusnya dengan nopol B 1405 BML menjadi BG 1653 IH dan Mobil Toyota Avanza Warga Hitam yang seharusnya dengan nopol A 1499 BV menjadi BG 1272 ZI.

Selanjutnya keenam pelaku dibawa ke Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. Dari Perbuatan Tersangka Mengekspor Benih Bening Lobster secara Illegal sebanyak 191.850 ekor Benih Bening Lobster antara lain 180.000 ekor Benih Bening Lobster Jenis Pasir dan 11.850 ekor Benih Bening Lobster Jenis Mutiara. Atas aksi pelaku ini negara telah mengalami kerugian sekitar Rp. 19.777.500.000.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga mobil, 43 box styrefoam dengan rincian 39 box styrefoam ukuran Besar dan empat box styrefoam ukuran Besar dan enam unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Untuk ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network