MUBA, iNews.id - Herlin Sopian Patjarih (35), seorang staf perusahaan ekspedisi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ditangkap polisi karena menggelapkan Rp266 juta uang perusahaan. Herlin nekat menggelapkan uang perusahaan karena tergiur bermain judi online.
Kabag Ops Polres Muba Kompol Rivow Lapu mengatakan, pelaku tergiur untung besar dan cepat kaya dengan cara bermain judi online jenis slot.
"Pelaku melancarkan aksinya dari tanggal 25-27 November 2022. Uang sebesar Rp266 juta yang digelapkan pelaku berasal dari setoran Cash On Delivery (COD) 27 kurir," ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Dijelaskan Rivow, uang ratusan juta tersebut dihabiskan pelaku dalam kurun waktu tiga hari dengan melakukan deposit judi online. "Kita akan kenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait