"Denda yang dikenakan bagi pelanggar dari sembilan pelanggaran yang bisa di capture melalui kamera ETLE Palembang, yakni denda maksimal yang wajib dibayarkan Rp750.000," katanya.
Sigit mengungkapkan, ada 11 pelanggaran yang bisa terekam di kamera ETLE, khusus Palembang yang tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur bus way.
"Yang kedapatan melanggar harus membayar denda kemudian di setor melalui Briva. Untuk denda finalnya tetap seperti biasa yakni menunggu putusan hakim melalui proses persidangan sebagaimana yang berlaku," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait