Wakil Direktur Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto. (Foto: Dede F)

"Denda yang dikenakan bagi pelanggar dari sembilan pelanggaran yang bisa di capture melalui kamera ETLE Palembang, yakni denda maksimal yang wajib dibayarkan Rp750.000," katanya.

Sigit mengungkapkan, ada 11 pelanggaran yang bisa terekam di kamera ETLE, khusus Palembang yang tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur bus way.

"Yang kedapatan melanggar harus membayar denda kemudian di setor melalui Briva. Untuk denda finalnya tetap seperti biasa yakni menunggu putusan hakim melalui proses persidangan sebagaimana yang berlaku," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network