Kapolsek Sako Palembang, AKP Evial Kalza mengatakan, pelaku memiliki dendam kepada korban dan puncaknya terjadi saling senggol di depan rumah korban sekaligus TKP di Lorong Perintis, Lebung Gajah Semarang Borang Palembang.
"Pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, warga Lebung Gajah Semarang Borang Palembang gempar. Seorang pria tewas ditikam di depan rumahnya. Korban Evan ditikam pelaku di hadapan anak dan istrinya yang tak berdaya karena sedang hamil besar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait