Dua pengedar narkoba di Palembang ditangkap polisi yang menyamar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Setelah interogasi dan pengembangan kembali ditangkap M Wahyudi (31), warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Sukarami. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 100 butir ekstasi," katanya. 

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas 10 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network