Dua pengedar narkoba di Palembang ditangkap polisi yang menyamar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi berhasil menangkap pengedar barang haram tersebut dengan cara menyamar sebagai pembeli. 

Barang bukti yang ditemukan cukup banyak yakni 100 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi. "Keduanya ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku sebelumnya yang juga pengedar," ujara Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Minggu (6/9/2021).

Polisi yang menyamar awalnya menangkap Zulkaida (34) di Jalan Griya Interbis Indah, Kecamatan Alang - Alang Lebar. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 102 gram di Jelang Kelurahan Karya Baru, pada Kamis (2/9/2021). 

"Setelah interogasi dan pengembangan kembali ditangkap M Wahyudi (31), warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Sukarami. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 100 butir ekstasi," katanya. 

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas 10 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network