Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, sambung Dipsa, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kecamatan Babat Toman.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," katanya.
Sementara itu, tersangka Kandar mengatakan, dirinya tersinggung dengan perkataan korban sehingga membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.
"Saya tersinggung, dia sering mengajak berkelahi. Jadi saya emosi dan lakukan penganiayaan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait