AKBP Dalizon mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat saksi dari Polda Sumsel yakni, Robi, Arief, Reza dan Riduan Sabirin untuk memberi kesaksian dengan terdakwa AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur. 

Dalam keterangannya, saksi Robi yang pada saat itu selaku penyidik ketika dicecar pertanyaan Majelis Hakim terkait penghentian perkara proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mengaku, bahwa penyelidikan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan kelebihan bayar sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan.

"Sudah dilakukan pengembalian Rp200 juta karena kelebihan bayar, lalu dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perintah Kasubdit AKBP Dalizon yang mulia," ujar saksi Robi di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022).

Selanjutnya, Hakim mempertegas pertanyaan kepada saksi Robi, apakah sudah ditemukan suatu tindak pidana korupsi dalam penyelidikan proyek tersebut.

"Sudah ditemukan yang mulia seperti agregat pemasangan batu tidak sesuai dengan RAB, tapi kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan karena uang kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network