Mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali mempertanyakan atas dasar apa dihentikan dan apakah sudah ditemukan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 185, serta apakah ada ahli yang mendampingi penyidik.
"Pertanyaan saya, inikan ada pengaduan masyarakat (Dumas), ada perintah Sprindik kemudian diambil langkah-langkah berdasarkan ketentuan 185, ada berapa alat bukti yang didapat oleh penyidik dan kenapa langsung dihentikan?," tanya Mangapul Manalu.
"Baru satu alat bukti yang mulia, karena hanya memeriksa satu saksi yakni Eddy Umari dan tidak dilakukan gelar perkara karena surat perintah sudah habis yang mulia," jawab saksi Robi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Mangapul Manalu merasa kesal dengan keterangan saksi dan meminta agar tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
"Jangan mutar-mutar jawabannya. Saya jadi bodoh dibikin saudara ini. Saudara ini penegak hukum, tetapi seperti tidak menguasai aturan hukum, itu menggambarkan ketidakprofesionalan saudara," kata Hakim Ketua.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa AKBP Dalizon yang diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan dari para saksi tersebut mengungkapkan, bahwa laporan Dumas yang disebut saksi hanyalah buatan penyidik.
"Mohon izin yang mulia, saya keberatan dengan keterangan saksi Robi terkait penyelidikan tersebut berawal dari adanya Dumas. Tujuh Dumas yang disebut itu adalah buatan penyidik dan bukan berdasarkan laporan masyarakat yang asli," kata Dalizon.
Setelah mendengar jawaban dari terdakwa Dalizon, saksi Robi sebelum ditutupnya sidang mengaku tetap pada keterangannya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait