PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa perwira menengah Polda Sumsel AKBP Dalizon digelar, Kamis (7/7/2022). Pada sidang ini, dihadirkan tiga saksi yakni Erlando, Eriadi dan Salupen.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, terungkap jika AKBP Dalizon dalam melakukan penyelidikan kasus proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin hanyalah settingan atau gimmick.
"Penyelidikan itu hanya setingan yang mulia, agar mendapatkan fee 10 persen dari kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba," ujar AKBP Dalizon dalam persidangan, Kamis (7/7/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait