Terdakwa mengaku uang yang diterimanya dari penyelidikan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya.
"Separuh uang tersebut saya berikan kepada Direktur yang merupakan atasan saya yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, bahwa sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kedaluwarsa.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait