Sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/7/2022). (Foto: Dede F)

Terdakwa mengaku uang yang diterimanya dari penyelidikan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya.

"Separuh uang tersebut saya berikan kepada Direktur yang merupakan atasan saya yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, bahwa sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kedaluwarsa.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network