Akibat tudingan tersebut, memicu dendam dari tahanan lainnya yang menyakini kejahatan mereka terungkap oleh korban. Korban pun dikeroyok.
Korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya, hingga petugas mendapati dalam kondisi lemas dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Kamis (5/8/2021) 03.30 WIB.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 20 orang tahanan menjadi tersangka. Proses penyidikan masih dilakukan dan memungkinkan adanya nama tersangka baru dalam kasus tersebut. Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait