Kejati Sumsel tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap dua mantan bos PT Baturaja Multi Utama (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja Tbk. Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun 2017-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan kedua tersangka itu adalah Laurencus Sianipar, mantan Direktur Utama PT BMU (2018) dan Budi Oktarita, mantan Kepala Keuangan PT BMU (2016-2017).

“Statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” ujarnya, Rabu (7/6/2023) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan 15 saksi dan ahli. Berdasarkan proses pemeriksaan jaksa penyidik, para tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab perusahaan mereka dari tahun 2017-2021.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network