Tumpulan uang dikembalikan istri seorang terpidana korupsi di Banyuasin. (Foto: Ahmad Syaiful)

BANYUASIN, iNews.id - Terpidana korupsi kasus tera ulang di Dinas Pergangan Perdagangan, Koperasi dan UMKM Banyuasin kembalikan uang Rp226.800.000 ke kas negara. Kejari Banyuasin, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar. 

Pengembalian uang diantarkan langsung istri terpidana ke Kejari Banyuasin. Sementara terpidana yakni Tomy Ardiansyah telah menjalani hukuman di Rutan Palembang. "Istrinya yang mengantar uang, kasus ini sudah inkrah," ujar Kajari Banyuasin, Agus Widodo, Kamis (9/2/2023).

Dalam kasus ini, empat ASN ditetapkan menjadi tersangka, tiga orang dari Pemkot Palembang dan satu dari Pemkab Banyuasin. 

Diketahui, Pemkab Banyiasin sampai tahun 2019 belum memiliki Unit Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, sehingga pada 2017 alu diadakan perjanjian kerja sama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang. Perjanjian tersebut tentang penyelenggaran tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network