Terpidana Tomy Ardiansyah divonis melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap timbangan jembatan elektronik, SPBU dan kasus lainnya pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Banyuasin tahun 2017 - 2019.
Terpidana disebutkan menerima pembayaran dari pemilik UTTP secara pribadi dan tidak menggunakan surat ketetapan retribusi daerah. "Kasus ini sudah inkrah dan Tomy Ardiansyah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Terpidana mengembalikan Rp226.800.000 dari kerugian sekitar Rp2 miliar," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait