OKU, iNews.id - Seorang pria berinisial SA (25) warga Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU. SA dilaporkan telah menyetubuhi sepupu kandungnya yang masih di bawah umur, DMA (15).
Peristiwa ini terjadi saat korban berkunjung atau bertamu ke rumah pelaku. Saat itu, korban yang sedang beristirahat di dalam kamar didatangi pelaku dan disetubuhi secara paksa.
"Kejadian itu di Bulan November 2022 yang lalu sekitar pukul 23:00 WIB. Saat itu korban bermalam di rumah pelaku, yang merupakan sepupunya. Pelaku tiba -tiba masuk ke dalam kamar dengan cara memaksa dan membungkam mulut korban sehingga korban disetubuhi oleh pelaku," ujar Kanit PPA Polres OKU Ipda Ahmad Astian, Kamis (09/02/2023).
Korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan ke Polres OKU. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku ditangkap di rumahnya," katanya.
Pria bejat ini dikenakan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 atas Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait