Sementara untuk personel yang di-PTDH dari jajaran Polres yakni dari Polres Lubuk Linggau dua personil, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) satu personel dan dua dari Polres Empat Lawang.
Bripka Tomi Hermanto dari Polres Lubuk Linggau dengan SKHD tiga kali dan desersi selama empat tahun. Brigadir Aliluddin Damanik dari Polres OKI terjerat kasus narkoba dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Lalu Briptu Sony Akolayoda dari Polres Empat Lawang dengan tiga kali SKHD dan desersi dua tahun. Briptu Arif Hidayattullah dari Polres Empat Lawang terjerat kasus narkoba, ditahan di Rutan Lubuk Linggau dengan vonis 12 tahun dari Pengadilan Negri Lubuk Linggau. Kemudian Bripda Kapatrea dari Polres Lubuk Linggau telah SKHD tiga kali dan desersi empat tahun.
"Ini sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian," kata Kapolda.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait