PALEMBANG, iNews.Id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan tiga kilogram sabu dan 895 butir pil ektasi hasil ungkap kasus sepanjang Oktober dan November 2020. Barang haram itu dimusnahkan di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara diblender.
"Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut setidaknya terdapat 10 kasus yang diungkap dan menangkap 13 pelaku terkait penyalahgunaan narkoba ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, Jumat (4/12/2020)
Heri menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Sumsel. "Kami akan terus melakukan pengungkapan agar ruang jaringan narkotika di Sumsel menjadi menyempit," katanya.
Dengan dimusnahkannya sejumlah barang bukti narkoba tersebut, lanjut Heri, setidaknya ada sekitar 20.336 jiwa generasi muda yang terselamatkan dalam pengungkapan jaringan narkoba ini. "Kita berpesan kepada mereka agar tidak mencoba-coba barang haram ini karena akan membawa keburukan saja," ucap Heri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait