Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi rumah pengering. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak memberikan contoh yang baik lantaran menyandang status sebagai pejabat penting di pemerintahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor," katanya.

Diketahui, kegiatan pembangunan rumah pengering tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh petani, namun nyatanya diambil oleh kedua terdakwa lalu diberikan kepada pihak ketiga. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network