Menurutnya, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak memberikan contoh yang baik lantaran menyandang status sebagai pejabat penting di pemerintahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor," katanya.
Diketahui, kegiatan pembangunan rumah pengering tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh petani, namun nyatanya diambil oleh kedua terdakwa lalu diberikan kepada pihak ketiga.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait