Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi rumah pengering. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dua mantan pejabat di Dinas Pertanian OKU Selatan, Sumsel yakni  Asep Sudarno dan Firmansyah divonis berbeda dalam kasus korupsi pembangunan rumah pengering hasil pertanian. Asep yang merupakan mantan kepala divonis lebih tinggi yakni 5,5 tahun karena tidak mengembalikan uang negara. 

Sementara Firmansyah mantan kepala bidang dan juga PPK divonis 2,5 tahun setelah mengembalikan kerugian negara Rp155 juta. Keduanya terjerat kasus korupsi pembangunan rumah pengering atau vertical dryer tahun anggaran 2018 dengan total anggaran Rp5,7 miliar. 

"Untuk terdakwa Asep divonis 5,5 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp190 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi membacakan putusan, Kamis (12/1/2023).

Selain Asep, lanjut Sahlan Effendi, terdakwa lainnya yakni Firmansyah divonis lebih rendah yakni 2,5 tahun penjara. "Perbedaan vonis hukuman terdakwa Firmansyah yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pertanian OKU Selatan karena telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp155 juta, sedangkan Asep tidak mengembalikan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network