"Tersangka ini modusnya melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait