Pelaku curanmor di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

"Tersangka ini modusnya melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network