PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Palembang khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan atas prestasi jaksa pengacara negara menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyelesaian gugatan sederhana.
Kasi Intel Kajari Palembang, M Fandie Hasibuan mengatakan, penghargaan ini merupakan prestasi yang luar biasa, karena merupakan yang pertama di Indonesia. Kejari Palembang dapat menyelesaikan masalah tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi atau pengadilan, sehingga menjadi percontohan untuk daerah lainnya.
"Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang telah melayangkan gugatan perdata kepada salah satu perusahaan di Pengadilan Negeri Palembang klas IA. Perusahaan sebagai tergugat mempunyai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp476.231.069. Setelah melalui tahapan jalur nonlitigasi namun belum memberikan hasil yang baik, upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi Pengadilan," kata Fandie mewakili Kejari Palembang, Johnny William Pardede, Selasa (7/3/2023).
Pada proses persidangan perdata, tahap mediasi berhasil mencapai perdamaian. Perusahaan tersebut selaku tergugat akan melakukan pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 232/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 14 November 2022 dan dikuatkan dengan putusan Nomor 232/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 21 November 2022.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait