Kejari Palembang menerima penghargaan dari BPJS Ketenagkerjaan. (Foto: Ist)

Amar putusan memerintahkan agar kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui. Selain itu, tergugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp305.000.

"Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang terus berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network