“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/1/2023).
Hakim menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya hingga ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan turap di Mariana, Kabupaten Banyuasin itu.
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Hakim memaparkan, berdasarkan perhitungan ahli perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar, dari nilai kontrak pembangunan senilai Rp12 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2017.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait