PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin divonis penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa, Mujib Anwar, manajer kontraktor juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua penjara.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider dua bulan penjara, terdakwa dikenakan pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10 juta.
Hakim menyebutkan, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan terdakwa satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tidak mencukupi maka dapat dikenakan penjara tambahan selama satu tahun.
Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait