Theo Putra Prasetya pelaku penganiayaan terhadap pacar di Palembang. (Foto: Dede F)

Tersangka Theo mengakui perbuatannya telah menganiaya kekasihnya, Ela, karena cemburu mengetahui kekasihnya tersebut masih menjalin komunikasi dengan mantannya.

"Saya khilaf, cemburunkarena di handphone dia ada notif pesan WA dari mantannya. Saya sudah setengah tahun pacaran dengan dia," ujarnya.

Saat menganiaya, lanjut Theo, dirinya memukul korban sebanyak empat kali di bagian pipi kiri dan kanan. Lalu, mendorong korban hingga mengenai sabuk pengaman mobil. "Sebelum pacaran, saya kenalan dengan Ela melalui media sosial," katanya.

Tersangka Theo dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network