Senjata api rakita dan dua butir amunisi diamankan Polsek Sanga Desa Musi Banyuasin. (Foto: Edi Lestari)

Pelaku ditangkap dalam perjalanan menuju ke kebunnya. Setelah diinterogasi, Ramudan mengaku sudah enam tahun memiliki senjata api yang diperoleh dengan cara dibeli tersebut. "Pengakuannya hanya untuk jaga diri," katanya. 

Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1095 tenyang Senjata Api. Adapun ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network