PALEMBANG, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan berupaya memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat. Kemudahan diberikan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan mengejar target PAD dari pajak kendaraan di tahun 2021.
"Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, ujar dia, hingga akhir 2021 ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunannya. "Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak satu tahun saja," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait