Polisi menangkap pelaku jambret handphone pelajar di Jakabaring. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap salah satu penjambret meresahkan di Jakabaring Palembang. Pelaku, Fikri (23) dibekuk terkait kasus jambret handphone pelajar yang sedang berjalan ke rumah neneknya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan pelaku jambret handphone di Jakabaring berhasil ditangkap. "Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap seorang pelaku jambret," kata Kompol Tri Wahyudi, Senin (25/10/2021).

Pelaku ditangkap atas laporan korban seorang pelajar yang kehilangan handphone. Selain itu, korban juga mengalami sakit di tangan karena sempat dipelintir pelaku. "Anggota melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV dan saksi akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku yang ditangkap ini," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bykti sepeda motor yang dipakai saat beraksi, dan kotak handphone milik korban.  Pelaku beraksi bersama rekannya yang masih dikejar. "Pelaku dijerat pasal 365 KUHP," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network