"Usai menerima laporan korban, Kapolsek bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi rumah pelaku," katanya.
Pelaku diamankan anggota tanpa perlawanan. Pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban yang baru berusia 14 tahun yang berstatus pelajar asal Kabupaten OKU Timur sebanyak satu kali.
"Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Lempuing Jaya untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait