OKI, iNews.id - MN (14), gadis belia asal Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang dikenal lewat media sosial Facebook. Pelaku, RAS (22) memperkosa korban di rumahnya setelah nonton video porno bersama.
"Berawal dari perkenalan mereka melalui media sosial Facebook, lalu pelaku mengundang korban ke rumahnya," ujar Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ganda Manik, Rabu (8/12/2021).
Setelah korban datang, lanjut Ganda, pelaku kemudian mengajaknya masuk ke kamar. Selanjutnya korban diajak pelaku menonton video porno. "Setelah menonton video porno, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," katanya.
Usai kejadian tersebut, kata Ganda, korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan langsung melapor ke Polsek Lempuing Jaya.
"Usai menerima laporan korban, Kapolsek bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi rumah pelaku," katanya.
Pelaku diamankan anggota tanpa perlawanan. Pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban yang baru berusia 14 tahun yang berstatus pelajar asal Kabupaten OKU Timur sebanyak satu kali.
"Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Lempuing Jaya untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait