Barang bukti ditemukan terbungkus dalam kemasan teh dengan merek Guanyinwang. "Pelaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Sungai Keruh. Sabu ini milik bandar yang sudah jadi target," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjaran maksimal 20 tahun. "Diamankannya barang bukti itu, kepolisian berhasil menyelamatkan 3.888 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba dengan rasio 0,25 gram dikonsumsi per orang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait