Ilustrasi penangkapan kurir sabu. (Foto: Ist)

SEKAYU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang kurir narkoba yang sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantar sabu. Dari tangan kurir bernama Rendi ditemukan sabu seberat 972 gram senilai Rp800 juta.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikin terhadap informasi tersebut.

"Setibanya di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau Dusun 1 Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan, pelaku ditangkap," ujar Kapolres. 

Barang bukti ditemukan terbungkus dalam kemasan teh dengan merek Guanyinwang. "Pelaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Sungai Keruh. Sabu ini milik bandar yang sudah jadi target," katanya. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjaran maksimal 20 tahun. "Diamankannya barang bukti itu, kepolisian berhasil menyelamatkan 3.888 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba dengan rasio 0,25 gram dikonsumsi per orang," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network