Barang bukti milik tiga petani yang ditangkap. (Foto: Ist)

Dilanjutkannya, pada saat anggota berusaha mengamankan tiga pelaku sempat ada perlawanan dari keluarga pelaku dan masyarakat untuk menghalangi anggota membawa pelaku ke mobil.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan perlawanan dari masyarakat yang mengakibatkan pelemparan terhadap mobil petugas.

"Sempat terjadi chaos dengan keluarga pelaku, mobil anggota mengalami kerusakan sedikit karena dilempari batu. Tapi anggota melakukan negosiasi sehingga berhasil membawa ketiga pelaku kedalam mobil dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang," ucapnya.

Dari ketiga pekaku, satu diantaranya inisial Ef merupakan bandar sedangkan dua oelaku lain perannya dalam jaringan  masih dalam peneriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Para pelaku terancam kurungan penjara ima tahun keatas maksimal 20 tahun," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network