Dua pelaku penyerangan dan pembacokan yang mengakibatkan satu korban tewas dan satu kritis. (Foto: M David)

"Motif dari kejadian balas dendam. Antara pelaku dan korban sebelumnya ada permasalahan. Sebekumnya teman dari korban ini melakukan penganiayaan atau pemukulan terjadap teman pelaku. Pelaku tidak terima dan memanggil teman dan melakukan penyerangan," kata Kapolsek. 

Menurut Kapolsek, penyerangan terjadi dua kali. Penyerangan pertama pada Sabtu (22/4/2023) malam, tidak ada korban. "Kemudian penyerangan kedua, kedua korban sedang nongkrong sambil meminum minuman keras dan timbul korban," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap disangkakan dengan pasal 170 KUHP junto pasal 351 ayat 2 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network