"Motif dari kejadian balas dendam. Antara pelaku dan korban sebelumnya ada permasalahan. Sebekumnya teman dari korban ini melakukan penganiayaan atau pemukulan terjadap teman pelaku. Pelaku tidak terima dan memanggil teman dan melakukan penyerangan," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, penyerangan terjadi dua kali. Penyerangan pertama pada Sabtu (22/4/2023) malam, tidak ada korban. "Kemudian penyerangan kedua, kedua korban sedang nongkrong sambil meminum minuman keras dan timbul korban," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap disangkakan dengan pasal 170 KUHP junto pasal 351 ayat 2 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait