"Keterangan itu didapat dari media grup Desa Rantau Tenang. Jadi, seolah-olah klien kita ini, menggunakan ijazah palsu," kata pemilik Kantor Hukum Jilun dan Rekan, yang beralamat di Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Disampaikannya, kliennya ini tidak pernah menggunakan ijazah palsu dalam kontestasi pilkades di Desa Rantau Tenang. Secara jelas kata Jilun, kliennya kehilangan ijazah SMP yang kemudian kliennya meminta surat keterangan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat (pengganti ijazah yang hilang) karena klienya ini sekolahnya di Kabupaten Lahat.
"Andai kata ijazah yang hilang itu tidak ada tercatat di Diknas Lahat, tidak mungkin klien kami bisa mengambil Paket C yang ijazahnya segera dikeluarkan tidak lama lagi. Sehingga kami merasa fitnah (ijazah palsu) ini yang perlu diluruskan," katanya.
Kembali ditegaskannya, bahwa kliennya ini tidak pernah menggunakan ijazah palsu, data palsu dan keterangan palsu.
Secara hukum sambung Jilun, dalam hal ini kliennya telah difitnah dan telah terjadi hal yang tidak menyenangkan terhadap kliennya. Karena itu pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang dialami kliennya tersebut ke Polres Empat Lawang.
"Terlapornya atas nama Hamdani dan kawan-kawan, dugaan pidana yang dilaporkan terkait dugaan perbuatan fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana seperti yang disebut dalam pasal 335, 310 dan 311 KUHP," urainya.
Tidak menutup kemungkinan, sambung Jilun, pihaknya juga berencana melaporkan juga terkait pelanggaran UU ITE, karena fitnah yang dimaksud disiarkan melalui media yang menggunakan jaringan internet.
"Kalau dugaan pelanggaran pidana yang kita laporkan hari ini terkait pidana umum maka kita laporkan ke Unit Pidum, dan untuk dugaan pelanggaran UU ITE-nya akan kita laporkan bisa di Polsek, Polres atau Polda, tergantung dengan perkembangan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait