Sidang Praperadilan perdana yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (iNews/Widori)

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember lalu.

"Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan, masih aktif dia sebagai wakil bupati," kata Supriadi.

Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Johan akhirnya gugatan praperadilan di PN Baturaja. Pada gugatan itu, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network