Polda Sumsel saat ekspose pengungkapan kasus senpi ilegal di Muba. (Foto: dok Polri)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penindakan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Unit 5 Subdit III Jatanras sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran senjata api tanpa izin. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Tersangka berinisial E (51) diamankan tanpa perlawanan.

Dari lokasi, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api ilegal. Tim Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, kepemilikan senjata api ilegal memiliki risiko besar terhadap keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurut dia, keberadaan senjata api ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminal serius sehingga harus ditindak tegas. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan dari tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal.

“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Polisi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang guna menghindari konsekuensi hukum.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network