Pemuda di Muara Enim tewas ditikam saat tagih utang ke temannya. (Foto: Ilustrasi/ist)

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, pihaknya menerjunkan Tim Rajawali bersama tim dari Polsek Gunung Megang untuk mengehar tersangka. "Peristiwa ini terjadi Sabtu dan sekitar 12 jam kemudian pelaku sudah ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 353 atay 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sementara itu pelaku mengaku sebelum menusuk korban, dirinya sering dipukul oleh korban saat menagih uangnya. "Saya belum bisa bayar kareba belum ada uang, dia sering pukul," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network