WASHINGTON, iNews.id - Pasangan suami istri mendapatkan vonis hukuman yang berat atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap setidaknya tiga anak di bawah umur. Suami memperkosa tiga korban dengan usia antara 7 dan 16 tahun di depan istrinya yang bertugas merekam dan mendistribusikan konten.
Peristiwan biadap ini terjadi di Bexley, Ohio, Amerika Serikat. Pasangan suami istri ini divonis hukuman penjara masing-masing 60 dan 20 tahun atas beberapa tuduhan terkait kekerasan seksual terhadap anak-anak perempuan di bawah umur.
Pelaku adalah Stephen (39), sementara istrinya, Jessica (38), menyaksikan kejadian itu beberapa kali dan membiarkannya. Stephen menghadapi dua dakwaan eksplotasi seksual dan satu percobaan eksplotasi seksual terhadap para korban berusia antara 7 dan 16 tahun. Sementara Jessica didakwa mendistribusikan konten pornografi anak setelah tiga korban memberikan bukti di persidangan.
Jaksa mengatakan, Stephen memerkosa setidaknya tiga anak perempuan dari 2016 hingga 2021. Bukan hanya itu, dia merekam aksi pemerkosaan atau pelecehan kemudian membagikannya kepada Jessica.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait