Fikri Harjaya (40), pelaku pembunuhan istri di kebun karet di Kota Prabumulih. (Foto: Era N)

Dari keterangan tersangka, dirinya pergi ke kebun bersama istrinya menggunakan motor seperti biasa. Setelah sampai di kebun, pelaku ganti baju dan bicara dengan istrinya agar tidak minta cerai karena kasihan dengan anak. Namun itu membuat keduanya kembali cekcok mulut dan berujung tewasnya korban. "Aku ngomong samo bini (istri) aku, pikirkan lagi kalau nak pisah (cerai) kasihan anak,” kata Fikri.

Kapolres melanjutkan, saat cekcok mulut dengan istrinya, tersangka ini kalap hingga menusuk korban menggunakan pisau yang biasa dibawa ke kebun. “Pengakuannya dua sampai tiga kali tersangka menikam istrinya, setelah itu ia pergi meninggalkan korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network