(Dua kanan) pasutri yang ditangkap dalam kasus dugaan pornografi. (Foto: Ist)

Menurut hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah beraksi sejak September 2020 lalu. Namun pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas kasus pornografi ini. “Informasinya dari September tahun lali. Keduanya akan dijerat pasal 44 ayat 2 huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kasubnit PPA Iptu H Fifin Sumailan. 

Kepada petugas P mengakui perbuatannya dan terpaksa melakukannya untuk biaya operasi istri yang kanker. “Melalui twitter, kalau sudah sepakat di hotel di Palembang. Saya butuh uang cepat untuk operasi istri,” ujarnya tertunduk malu.

P mengaku baru pertama kali melakukan aksi mengajak istri melakukan treesome bersama orang lain. "Waktu ditangkap orang itu hanya menonton kami sedang melakukan hubungan intim," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network