Tiba di kamar di hotel yang disepakati, pasutri ini langsung melakukan persiapan dan melakukan hubungan intim. Polisi yang sudah bersiap langsung melakukan penggerebakan dan keduanya ditangkap.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, keduanya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (6/2/2021).
“Menggunakan media sosial, keduanya menawarkan layanan seks bertiga dan menamai diri “real pasutri,” ujarnya Kasat didampingi Kasubnit PPA Iptu H Fifin Sumailan, Senin (6/2/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait