(Dua kanan) pasutri yang ditangkap dalam kasus dugaan pornografi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id Polrestabes Palembang menangkap P (46) dan M (31), suami istri asal Kabupaten OKI, Sumatra Selatan (Sumsel). Pasutri ini ditangkap dalam kasus pornografi yang menawarkan layanan threesome (seks bertiga) melalui media sosial.

Melalui twitter, P menjual istrinya kepada pria hidung belang yang berminat. Namun P dan M juga menyiapkan layanan threesome dengan tarif Rp1 juta perbulan. 

Kelakuan tak senonoh pasutri ini terungkap, setelah anggota polisi yang mencium adanya praktik ini di Palembang melakukan penyamaran dan memesan layanan. Setelah berkomunikasi dan dipesan, disepakati lokasi di salah satu hotel di Palembang. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network