Sriwijaya FC digugat dalam kasus dugaan wanprestasi. (Foto: Antara)

Dia menerangkan, pihak Digi Olahraga meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama dua tahun. Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC hanya saja Sriwijaya FC dinilai tak memperlihatkan itikad baik. "Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan 'Pihak Yang Memiliki Itikad Tidak Baik'," ujar Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Adapun dalam petitum primer, Digi Olahraga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Hakim juga diminta menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap aset atau barang milik tergugat, serta menjatuhkan sita jaminan atas saham serta kekayaan tergugat baik berupa barang tetap maupun bergerak.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid mengungkapkan, dia masih belum mau menanggapi gugatan yang ditujukan ke pihaknya. "Saya belum dapat mandat untuk menanggapi masalah ini," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network