PALEMBANG, iNews.id - Pria berinisial RH (26) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ditangkap terkait video porno. RH merekam adegan ranjang perempuan bersuami berinisial M lalu menyebarkannya di media sosial.
Motifnya, agar M diceraikan suaminya lalu menikah dengan RH. Motif lainnya, RH ingin meminta uang untuk membeli sepeda motor kepada M.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu bermula saat RH merekam persetubuhannya yang dilakukan di kamar rumah korban pada 26 Juli 2021.
"Keduanya memang memiliki hubungan kedekatan. Meskipun korban M ini sebenarnya sudah memiliki suami," katanya, Kamis (14/10/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait