Dua anak usia 3 dan 7 tahun di OKI menjadi korban pencabulan paman kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKI, iNews.id - Seorang pemuda berinisial RO (20) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli 2 keponakannya yang masih di bawah umur. Korban masih berusia 3 dan 7 tahun. 

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan laporan ibu korban pencabulan sudah terjadi berulang kali. "Pencabulan itu diduga telah dilakukan RO berulang kali saat ibu korban tidak berada di rumah," katanya, Kamis (14/10/2021).

Tindak asusila itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan sang paman kepada ibunya setelah mengeluh sakit di bagian kemaluannya. "Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi," katanya.

Dikatakan Masnoni, RO diamankan saat berada di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Rabu (12/10/2021). Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan enggan mengakui perbuatan cabul tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network